Internet semakin berkembang, kebebasan mengakses informasi pun menjadi elemen yang sangat penting. Semua orang sanggup berkomentar, menulis artikel dan menawarkan opininya dengan mudah. Namun menyerupai dua sisi mata pisau, hal ini sanggup menawarkan imbas nyata juga imbas negatif jikalau disalahgunakan.
Efek positifnya kita sanggup mencari informasi dengan gampang perihal apa saja yang ingin kita tahu. mirip mengakses informasi perihal perkembangan teknologi, mengakses info terbaru yang sedang terjadi maupun yang sudah terjadi di dunia, atau bahkan untuk info perihal review film.
Namun sanggup juga mempunyai dampak negatif jikalau informasi yang di jalan masuk mengandung konten negatif mirip Radikalisme/terorisme , SARA/kebencian, Kekerasan , Pornografi , penipuan dagang/investasi , perjudian, virus/walware , pelanggaran hak cipta, dll.
Website berkonten negatif ini sanggup menimbulkan pertengkaran dan memicu permasalahan yang lebih besar. Oleh alasannya ialah itu perlu tugas aktif dari masyarakat atau kita sebagai pengguna internet, menjaga semoga internet menjadi kawasan yang kondusif dan terbebas dari banyak sekali konten negatif (internet positif).
Jika anda menemukan sebuah website berkonten negatif mirip yang telah dijelaskan diatas, kita sanggup melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (kominfo) dengan cara diantaranya:
MELAPORKAN WEBSITE BERKONTEN NEGATIF
1. Melalui Website Resmi Kominfo
Website resmi Kominfo yang sanggup dipakai untuk melaporkan website berkonten negatif yaitu http://trustpositif.kominfo.go.id. Sudah tersedia beberapa field/kolom untuk mempermudah anda dalam melapor website berkonten negatif.
2. Mengirimkan Email Ke Kominfo
Cara yang satu ini sanggup anda gunakan untuk melaporkan website berkonten negatif. Yaitu dengan cara mengirim email eksklusif ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id. Laporan akan lebih efektif bila mencantumkan link, serta beberapa bukti data secara terperinci yang benar-benar menjadi keberatan dari pihak pelapor dan dampak buruknya bagi kepentingan publik.
Demikian artikel ini diposting, semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasi