Pengertian K3, Tujuan K3 Dan Fungsi K3 - Brosense Pengertian K3, Tujuan K3 Dan Fungsi K3 | Brosense

Pengertian K3, Tujuan K3 Dan Fungsi K3


Disetiap kawasan kerja atau industri tentunya terdapat suatu standar K3 yang diterapkan untuk melindungi setiap pekerja yang bekerja di kawasan kerja tersebut.

K3 atau kependekkan dari kata Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan sebuah prinsip untuk melindungi keselamatan dan kesehatan semua pekerja yang sedang melaksanakan suatu pekerjaan biar terhindar dari kecelakaan dan penyakit kerja, serta biar membuat pekerjaan sanggup berjalan dengan efisien dan aman.

Di dalam K3 terdapat kata keselamatan dan kesehatan kerja yang sanggup diartikan sebagai berikut :
  1. Keselamatan (safety) dalam bekerja sanggup diartikan segala upaya yang dilakukan untuk melindungi pekerja, orang lain, peralatan kerja, materi kerja dan kawasan kerja.
  2. Kesehatan (health) dalam bekerja sanggup diartikan sebagai segala upaya yang dilakukan untuk mencegah timbulnya penyakit, mencegah kelelahan kerja dan untuk membuat lingkungan kerja yang sehat.

Di dalam ancaman kerja terdapat beberapa istilah-istilah yang dipakai diantaranya ialah :
  1. Hazard yang artinya suatu keadaan yang memungkinkan terjadinya ancaman ketika bekerja atau potensi yang sanggup mengakibatkan bahaya.
  2. Danger yang artinya ialah peluang ancaman yang sudah tampak tetapi sanggup dicegah dengan banyak sekali tindakan preventif.
  3. Risk yang artinya ialah resiko yang akan terjadi apabila terjadi ancaman kerja.
  4. Incident yang artinya ialah munculnya insiden yang ancaman yang tidak diinginkan yang sanggup mengakibatkan kecelakaan dalam bekerja.
  5. Accident yang artinya ialah insiden ancaman yang terjadi dan disertai dengan adanya korban atau kerugian baik pada manusianya atau benda kerjanya.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk pengendalian ancaman di kawasan kerja antara lain dapat dilakukan dengan membuat standar keselamatan kerja yang harus dilakukan atau yang harus ada ketika di kawasan kerja diantaranya :
  1. Peralatan sumbangan diri yang harus dikenakan pekerja atau orang lain ketika di dalam kawasan kerja. Peralatan sumbangan diri diantaranya ialah safety helmet (helm pengaman), epilog telinga, kacamata pengaman, pakaian kerja, safety shoes (sepatu pengaman), masker dan lain sebagainya.
  2. Perlindungan terhadap mesin-mesin produksi atau peralatan-peralatan produksi.
  3. Mengatur mekanisme kerja yang baik dengan mempertimbangkan faktor kemampuan manusia, peralatan kerja dan materi yang dikerjakan.
  4. Membuat gejala kawasan ancaman atau materi yang sanggup membuat bahaya, misan\lnya menunjukkan tanda terhadap bahan-bahan yang berbahaya, memasang gejala peringatan atau batas diantara kawasan untuk jalan dan kawasan untuk produksi (kerja) dan lain sebagainya.
  5. Pengamanan kawasan kerja apabila terjadi bahaya, contohnya jalur penyelamatan bahaya, alat pemadam kebakaran (APAR), alarm tanda bahaya, ventilasi ruangan yang cukup dan lain sebagainya.

Tujuan K3
Tujuan utama dari penerapan K3 dilingkungan kawasan kerja telah diatur di dalam Undang-Undang, tepatnya pada Undang-Undang no 1 tahun 1970 ihwal kesehatan dan keselamatan kerja, yaitu :
  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di kawasan kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi (peralatan-peralatan kerja) sanggup dipakai secara kondusif serta efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas kerja.

Fungsi K3
Diterapkannya K3 di dalam kawasan kerja mempunyai fungsi diantaranya ialah :
  1. Sebagai ajaran untuk melaksanakan identifikasi dan peniliakan akan adanya resiko serta ancaman bagi kesehatan dan keselamatan di kawasan kerja.
  2. Membantu menunjukkan saran dalam perencanaan pekerjaan, proses kerja dan desain kawasan kerja.
  3. Sebagai ajaran untuk memantau kesehatan dan keselamatan pekerja di kawasan kerja.
  4. Memberikan saran mengenai informasi, edukasi dan pembinaan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kawasan kerja.
  5. Sebagai ajaran untuk membuat desain ihwal pengendalian bahaya.
  6. Sebagai pola dalam melaksanakan pengukuran keefektifan tindakan pengendalian ancaman dan jadwal pengendalian bahaya.

Sumber https://www.teknik-otomotif.com/

Related Posts